Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Perempuan sebagai Pembuat Kebijakan Desa dan Perannya dalam Musrembangdes

21 Juni 2024   10:26 Diperbarui: 21 Juni 2024   10:33 75 1
Sejak diimplementasikannya Sustainable Development Goals (SDGs) sebagai bentuk keberlanjutan dari Millenium Development Goals (MDGs) yang kemudian dibumikan menjadi SDGs  Desa  oleh Kementerian Desa,  Pembangunan  Daerah Tertinggal,  dan Transmigrasi, Pemerintah terus berupaya mengarusutamakan inklusivitas dan kesetaraan gender sampai pada teritori terkecil di Indonesia, yaitu desa. Di antaranya melalui regulasi yang mewajibkan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan keterwakilan perempuan, serta melalui aturan pelaksanaan Musrenbangdes yang secara partisipatif wajib memperhatikan partisipasi perempuan desa minimal 30%, hal ini dapat dilihat pada pasal 27 dan pasal 36 Permendesa No. 21/2020, serta pasal 8, pasal 15, pasal 25 dan pasal 46 Permendagri no. 114/2014. Musrenbangdes, merupakan akronim dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, sebuah forum tahunan yang dihadirkan untuk merencanakan dan menyepakati Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dengan melibatkan seluruh stakeholder desa. Hasil Musrenbangdes berisi prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan di desa tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun