Otonomi daerah di Indonesia merupakan hasil dari semangat reformasi yang bertujuan untuk memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah agar mampu mengelola urusan pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan kebutuhan lokal. Reformasi ini lahir dari kesadaran bahwa pendekatan desentralisasi memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih dekat dengan masyarakat, meningkatkan partisipasi publik, dan memastikan pengelolaan sumber daya yang lebih efektif. Namun, dalam implementasinya, otonomi daerah menghadapi berbagai tantangan, seperti ketimpangan kapasitas antar daerah, potensi korupsi di tingkat lokal, hingga kesenjangan pembangunan yang mencolok antar wilayah. Meski begitu, mekanisme pemilihan langsung kepala daerah oleh rakyat dianggap sebagai elemen kunci untuk memperkuat legitimasi dan akuntabilitas pemimpin daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL