Residivis adalah seseorang yang pernah menjalani masa pidana kemudian ia kembali melakukan tindak pidana yang sama, dengan tindak pidana yang ia lakukan sebelumnya sudah dijatuhi pidana dan memiliki kekuatan hukum tetap, serta pengulangan terjadinya tindak pidana pada jangka waktu tertentu. Dasar penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana residivisme diatur dalam Bab XXXI pasal 486, pasal 487, dan pasal 488 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang mengatur mengenai sanksi pidana terhadap pelaku pengulangan kejahatan dengan pemberatan sanksi pidana sebesar 1/3 dari ancaman sanksi pidana maksimalnya.
KEMBALI KE ARTIKEL