Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Memahami Orang yang Tidak Cakap Membuat Suatu Perjanjian

6 Agustus 2016   03:30 Diperbarui: 6 Agustus 2016   03:34 1928 0
Suatu perjanjian dibuat atas kesepakatan kedua belah pihak, tanpa ada pihak yang bersepakat maka perjanjian tersebut tidak akan lahir, begitu juga mengenai pribadi yang membuat perjanjian tersebut. Setiap orang yang mebuat perjanjian tersebut harus mengerti kepada siapa dia membuat perjanjian, dan bagaimana kondisi dan status orang yang sedang mengikatkan dirinya dalam sebuah perjanjian. Karena perjanjian harus dibuat dengan penuh pertanggung jawaban. Dalam hal ini Pasal 1330 KUHPerdata mengatur mengenai orang yang tidak cakap membuat perjanjian, yaitu :

  1. Orang yang belum dewasa, dalam hal ini dalam pasal 330 KUHPerdata menjelaskan bahwa kecakapan diukur bila para pihak telah mencapai umur 21 tahun atau kurang dari 21 tahun tetapi sudah menikah dan sehat pikirannya. Jadi bagi mereka yang telah berumur 21 tahun dapat mengadakan suatu perjanjian dengan tanggung jawab penuh, begitu juga orang dibawah 21 tahun tetapi yang sehat pikirannya. dan menurut undang-undang perkawinan UU no 1 tahun 74 “Kecakapan bagi pria adalah ketika dia berumur 19 tahun dan bagi wanita adalah ketika ia berumur 16 tahun”.
  2. Orang yang berada di bawah pengampuan. Orang yang dibawah pengampuan tidak dapat membuat perjanjian, artinya orang seperti ini walau terlihat dewasa namun tidak dapat mengurusi dirinya dan orang lain, begitu juga dengan orang yang gelap mata dan seorang pemboros. Orang yang berada dibawah pengampuan harus diwakilkan oleh walinya.
  3. Seorang perempuan (dalam hal ini tidak berlaku semenjak diberlakukannya Undang-Undang Perkawinan)
  4. dan semua orang yang dilarang oleh undang-undang untuk membuat sebuah perjanjian.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun