Karena secara hukum Jelas gugatan tersebut melawan UU kewenangan MA dan Hukum tata negara. Bagaimana Tidak AD/ART bukan termasuk Hierarki dalam peraturan Perundangan dan tidak dikeluarkan oleh Pejabat Negara, sebagaimana UU tentu bukan domain wewenang MA ! Lalu penemuan dan pembentukan Hukum tentu tidak boleh melanggar aturan Hukum Positif yang telah dibentuk. Â Kalau dipaksakan rusak sudah hukum tata negara! Akhibatnya tidak ada lagi aturan baku ketatanegaraan yang berlaku.
KEMBALI KE ARTIKEL