Dia mengatakan putusan itu mulai berlaku hari ini. "Yang bersangkutan dipertahankan, artinya yang bersangkutan sudah ada keputusan downgrade selama satu tahun sejak keputusan itu," ujarnya. Sidang dipimpin oleh Ketua Panitia Kombes Sakeus Ginting dan anggota Kombes Hengky Widjaja dan Kombes Imam Thobroni.
Â
Sidang digelar lebih awal pada pukul 10.08 WIB. Sidang berlangsung sekitar 7 jam 22 menit. "Sanksi administratif berupa downgrade satu tahun," ujarnya. Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Kode Etik Polri dalam pembunuhan Brigadir Yosua.
KEMBALI KE ARTIKEL