Rabu 27 Juli 2016, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya melakukan terobosan untuk mengurai kepadatan volume kendaraan di Jakarta, yaitu dengan sistem nomor pelat ganjil genap. Sistem pelat ganjil genap ini menggantikan sistem 3 in 1 yang tidak berjalan dengan maksimal dan menurut Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama, sistem 3 in 1 banyak praktik eksploitasi anak-anak.
KEMBALI KE ARTIKEL