Zaman Susi Kapal Asing Enggan Masuk ZEE Indonesia, Kenapa Sekarang?
13 Januari 2020 01:43Diperbarui: 13 Januari 2020 03:14921
Memang dalam hukum kelautan internasional ada pembagian zona atau wilayah dari masing-masing negara. Meskipun ada banyak dasar tapi UNCLOS (United Nation Convention on the Law of Sea) adalah dasar yang diakui oleh dunia dan PBB.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.