Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Zaman Susi Kapal Asing Enggan Masuk ZEE Indonesia, Kenapa Sekarang?

13 Januari 2020   01:43 Diperbarui: 13 Januari 2020   03:14 92 1
Memang dalam hukum kelautan internasional ada pembagian zona atau wilayah dari masing-masing negara. Meskipun ada banyak dasar tapi UNCLOS (United Nation Convention on the Law of Sea) adalah dasar yang diakui oleh dunia dan PBB.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun