Hak menyatakan pendapat di depan umum, sudah diatur dengan  baik dalam undang-undang kita. Sehingga ada tata cara untuk menyampaikan pendapat tersebut, apalagi jika dibarengi dengan massa yang begitu besar. Tentu harus mengantongi sejumlah ijin-ijin baik dari pihak kepolisian maupun dari pihak aparat pemerintah.
KEMBALI KE ARTIKEL