Sebelum perjalanan ke Mahkamah Konstitusi, untuk urusan pilpres sebenarnya Badan pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sudah pernah melaporkan hal kecurangan-kecurangan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tapi oleh Bawaslu menyatakan menolak laporan bukti-bukti yang disodorkan oleh BPN tersebut. Karena hanya menampilkan link-link berita tentang adanya temuan kecurangan tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL