KPU memang tidak ada membatasi di dalam aturan-aturan yang diterbitkan tentang dana kampanye yang berasal dari diri sendiri ataupun partai politik pengusungnya. Yang justru dibatasi adalah dana-dana yang datang dari pihak ketiga yang mau menyumbangkan dana-dana untuk proses kampanye tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL