Wacana amandemen terbatas terhadap UUD 1945 kembali mengemuka. Setelah 4 kali mengalami amendemen yang kesemuanya dilakukan pasca reformasi, kini ada wacana untuk mengembalikan fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara.
KEMBALI KE ARTIKEL