Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosok Pilihan

Inilah Ranking Partai Politik Berdasarkan Bacaleg Koruptor Terbanyak

21 Agustus 2018   21:29 Diperbarui: 5 September 2018   22:25 1155 2
Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang menegaskan bahwa mantan narapidana kasus korupsi tidak dapat mencalonkan diri menjadi calon legislatif, tetapi beberapa partai politik tetap saja masih membandel dan mengabaikannya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun