Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang menegaskan bahwa mantan narapidana kasus korupsi tidak dapat mencalonkan diri menjadi calon legislatif, tetapi beberapa partai politik tetap saja masih membandel dan mengabaikannya.
KEMBALI KE ARTIKEL