Nampaknya pengguna media sosial baik
Facebook, Twitter, Messenger WhatsApp, dsb, masih banyak yang belum mengetahui
"Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronis", khususnya Pasal
28, setelah lebih kurang 8 tahun diberlakukan.
KEMBALI KE ARTIKEL