Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Stop Membagikan atau Menyebarkan Ujaran Kebencian atas Alasan Apapun

18 Mei 2018   17:42 Diperbarui: 18 Mei 2018   18:19 2288 2
Nampaknya pengguna media sosial baik Facebook, Twitter, Messenger WhatsApp, dsb, masih banyak yang belum mengetahui "Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronis", khususnya Pasal 28, setelah lebih kurang 8 tahun diberlakukan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun