Menghitung Peluang Gatot Nurmantyo sebagai Capres di Pilpres 2019
15 April 2018 09:38Diperbarui: 15 April 2018 15:4013452
Berdasarkan Undang-undang Pemilu No 7 Tahun 2017, ambang batas pemilihan presiden (presidential threshold), adalah sebesar 20 persen dari kursi DPR, atau 25 persen suara sah nasional. Untuk Pilpres 2019, acuan yang diambil adalah hasil Pileg sebelumnya yaitu hasil perolehan kursi DPR RI dan perolehan suara setiap partai pada Pemilu 2014.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.