MK menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai KPK terhadap Hak Angket. Dengan
putusan ini, MK menyatakan KPK bisa menjadi objek angket oleh DPR RI. Ini adalah kemenangan DPR RI yang ngotot ingin melemahkan dan jika mungkin membubarkan KPK. Ini adalah tonggak kemunduran pemberantasan korupsi di negeri ini.
KEMBALI KE ARTIKEL