Dengan ikut kepersertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, maka jika seorang pekerja sakit, BJPS yang akan bertanggung-jawab membiayai seluruh biaya pengobatan tanpa batas maksimum. Jika pekerja meninggal, anak-anaknya mendapat beasiswa dan santunan kematian hingga Rp. 24 juta.
KEMBALI KE ARTIKEL