Pemerintah Desa Beluluk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah pada Tanggal 12 Oktober 2021 bertempat di Kantor Desa Beluluk melaksanakan kegiatan pendampingan atau pembekalan tim penyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun Anggaran 2021 -- 2027, dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 atau UU Desa. Kegiatan ini dilaksanakan didasari atas Kepala Desa terpilih dan dilantik pada Agustus 2021 sehingga kegiatan penyusunan dokumen RPJMDesa ini menjadi acuan perencanaan dan pembangunan yang nantinya akan dilaksanakan sepanjang 6 (enam) tahun ke depan selama masa jabatan kepala desa.
KEMBALI KE ARTIKEL