dalam aturan tersebut telah dijelaskan bahwa kendaraan berat diberikan jam
operasional dari pukul 22.00 win sampai 05.00 wib, akan tetapi masih banyak pegumudi kendaraan berat yang melitas pada waktu yang telah diberlakukan.
demi menjalankan peraturan tersebut pemerintah atau pihak terkait harus melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut, agar tidak banyak lagi pemgemudi atau sopir yang melanggar aturan tersebut.
hal tersebut bertujuan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan saat kendaraan berat melintas dikhawatirkan terjadi  laka lantas serta menganggu aktivitas kendaraan lain.
maka dari itu diperlukan sosialisasi mengenai jam operasional kendaraan berat dan melakukan pengawas yang lebih ketat terhadap kendaraan berat agar hal yang tidak diinginkan terjadi.