Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Operasional Kendaraan Berat yang Melintas Tidak pada Waktunya

13 Mei 2024   12:41 Diperbarui: 14 Mei 2024   11:35 100 0
pengaturan mengenai jam operasional kendaraan berat atau bertonase besar, seharusnya dipatuhi oleh para sopir kendaraan berat tersebut karena telah di atur dalam peraturan walikota tangerang selatan dalam nomer 3 tahun 2012 tentang waktu operasi kendaraan berat.

dalam aturan tersebut telah dijelaskan bahwa kendaraan berat diberikan jam
operasional dari pukul 22.00 win sampai 05.00 wib, akan tetapi masih banyak pegumudi kendaraan berat yang melitas pada waktu yang telah diberlakukan.

demi menjalankan peraturan tersebut pemerintah atau pihak terkait harus melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut, agar tidak banyak lagi pemgemudi atau sopir yang melanggar aturan tersebut.

hal tersebut bertujuan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan saat kendaraan berat melintas dikhawatirkan terjadi  laka lantas serta menganggu aktivitas kendaraan lain.

maka dari itu diperlukan sosialisasi mengenai jam operasional kendaraan berat dan melakukan pengawas yang lebih ketat terhadap kendaraan berat agar hal yang tidak diinginkan terjadi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun