Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Tidak seperti badan usaha lain yang hanya memungkinkan pemilik untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya, koperasi dijalankan dengan tujuan memberikan keuntungan bagi semua anggota.Â
KEMBALI KE ARTIKEL