Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasinal Pasal 13 ayat (1), jalur pendidikan terdiri menjadi 3 (tiga) jalur yang terdiri dari pendidikan formal, pendidikan nonformal dan pendidikan informal. Salah satu yang akan dibahas disini ialah pendidikan masyarakat atau seringkali dikenal sebagai pendidikan nonformal yang sangat erat kaitannya dengan masyarakat sebagai pengganti, penambah, atau pelengkap pendidikan formal.
KEMBALI KE ARTIKEL