Banyumas -- Dilansir dari tempo.co bahwasannya pemerintah telah mengeluarkan beleid yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 kepada ASN, pensiunan dan penerima pensiun dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Secara resmi PP tersebut telah ditandatangani oleh Presiden pada Rabu (13/3/2024).
Hantu Pocong Lembang, Hiburan Siang di Jalan Macet!
7 bulan yang lalu
KEMBALI KE ARTIKEL