Pada saat ini kondisi kawasan perkotaan di Indonesia bersifat dualistik, Salah satu masalah yang muncul pada kondisi dualistic perkotaan yaitu masalah kegiatan informal di sektor perdagangan seperti kegiatan pedagang kaki lima (PKL). Menurut Buchari Alma (2005: 141), Pedagang Kaki Lima ialah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha dengan maksud memperoleh penghasilan yang sah, dilakukan secara tidak tetap dengan kemampuan terbatas, berlokasi di tempat atau pusat-pusat konsumen, tidak memiliki ijin usaha. Kegiatan PKL ini biasanya menempati ruang publik seperti jalan trotoar, pinggir badan jalan, kawasan tepi sungai, taman atau di atas saluran drainase, yang menyebabkan ruang publik tersebut tidak dimanfaatkan oleh penggunanya sesuai dengan fungsinya dan mengakibatkan terjadinya perubahan fungsi ruang tersebut. Berkembangnya kegiatan PKL ini mengakibatkan terganggunya sendi-sendi kegiatan kota dan terlihat tidak tertata sehingga dapt menurunnya kualitas lingkungan kota. Pada kali ini penulis membahas tentang pedagang kaki lima yang berada di bahu jalan sepanjang sentul, kragilan, serang-banten.
KEMBALI KE ARTIKEL