Standar kualitas bagi para pendidik dalam membangun sistem pendidikan yang efektif dan berdaya saing. Pendidikan merupakan salah satu aspek paling krusial dalam membentuk masa depan bangsa, dan pendidik, baik guru maupun dosen, memainkan peran sentral di dalamnya. Kualifikasi yang mumpuni serta kompetensi yang tinggi menjadi syarat mutlak bagi para pendidik agar mampu menjalankan tugasnya dengan optimal mulai dari mengajar, membimbing, hingga membangun karakter peserta didik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menjadi acuan utama dalam menetapkan kualifikasi serta kompetensi yang diperlukan. Melalui peraturan ini, diharapkan pendidik dapat memenuhi standar profesionalisme yang akan meningkatkan kualitas pendidikan nasional secara keseluruhan. Dengan dasar kualifikasi dan kompetensi yang kuat, pendidik di Indonesia dapat menjadi pilar yang kokoh dalam menciptakan generasi penerus yang cerdas, berkarakter, dan siap bersaing di tingkat global.
KEMBALI KE ARTIKEL