Pemilihan Umum (Pemilu) Merupakan Kegiatan Keberlangsungan Kedaulatan Rakyat Yang Dilaksanakan Secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia Dan Adil. Menurut Dalam Pernyataan Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pada Pasal 21 Ditegaskan Bahwa Setiap Orang Memiliki Hak Untuk Berpartisipasi Didalam Bagian Pemerintahan Negerinya Baik Secara Langsung Atau Diwakili Melalui Wakil-Wakil Rakyat Yang Dipilih Secara Bebas.
KEMBALI KE ARTIKEL