Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Dampak Perdagangan Manusia terhadap Keamanan Anak di Bawah Umur

28 November 2019   23:43 Diperbarui: 28 November 2019   23:56 1468 0
Dilansir dari m.kumparan.com, Ambonnesia.com-Ambon,- Personil Polsek Sirimau dan Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menangkap seorang perempuan berinisial SH, (25) di Bandara Pattimura Ambon, Rabu (10/4). SH diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual anak. Kasus ini bermula dari laporan keluarga kepada pihak kepolisian.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun