Dilansir dari m.kumparan.com, Ambonnesia.com-Ambon,- Personil Polsek Sirimau dan Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menangkap seorang perempuan berinisial SH, (25) di Bandara Pattimura Ambon, Rabu (10/4). SH diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual anak. Kasus ini bermula dari laporan keluarga kepada pihak kepolisian.
KEMBALI KE ARTIKEL