Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Mekanisme Pemajakan Dividen, Bunga,Royalti, Capital Gains, Sewa, Jasa Luar Neger, dan Hibah

16 Juli 2024   16:20 Diperbarui: 16 Juli 2024   16:47 11 0
Mekanisme  Pemajakan Dividen, Bunga, Royalti, Capital Gains, Sewa, Jasa Luar Negeri, dan Hibah


Mekanisme pemajakan dividen, bunga, royalti, capital gains, sewa, jasa luar negeri, dan hibah di Indonesia terdiri dari beberapa aturan dan ketentuan sebagai berikut:
1.Dividen:
•Dividen yang diterima oleh wajib pajak luar negeri atau selain badan usaha tetap dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.
•Dividen yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri tidak dikenai pajak, tetapi jika dividen tersebut diterima oleh wajib pajak luar negeri, maka akan dikenai pajak sebesar 20%.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun