Salah satu hak asasi manusia adalah memiliki hak untuk memeluk agama menurut keyakinan dan kepercayaan masing-masing. Menjadi seorang mualaf juga merupakan hak yang dimiliki oleh semua orang. Mualaf sendiri merupakan sebutan untuk orang non muslim yang pindah atau baru memeluk agama islam.
KEMBALI KE ARTIKEL