Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Resah Kesulitan Menyelidiki Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

12 September 2022   08:00 Diperbarui: 12 September 2022   08:05 197 1
Ferdy Sambo dinilai bisa bebas dari jerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hal itu disampaikan oleh Hakim Agung periode 2011 hingga 2018 Gayus Lumbuun. Gayus mengatakan hal itu bisa terjadi jika Ferdy Sambo dalam pengaruh minuman keras hingga narkoba atau sedang dalam emosi tinggi saat memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J (6/9/2022).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun