Resah Kesulitan Menyelidiki Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
12 September 2022 08:00Diperbarui: 12 September 2022 08:051971
Ferdy Sambo dinilai bisa bebas dari jerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hal itu disampaikan oleh Hakim Agung periode 2011 hingga 2018 Gayus Lumbuun. Gayus mengatakan hal itu bisa terjadi jika Ferdy Sambo dalam pengaruh minuman keras hingga narkoba atau sedang dalam emosi tinggi saat memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J (6/9/2022).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.