Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Analisis Motif Aksi Terrorisme Bom Bunuh Diri di Indonesia dalam Teori Alturism Suicide Emile Durkheim

12 Juni 2024   20:05 Diperbarui: 12 Juni 2024   20:06 196 0
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 mendefinisikan terorisme sebagai kejahatan internasional yang membahayakan keamanan dan perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat. Terorisme adalah serangkaikan strategi kekerasan yang dirancang untuk meningkatkan hasil yang diinginkan dengan menanamkan rasa takut pada masyarakat umum. Terorisme adalah tindakan melawan hukum dan melawan ajaran agama yang melibatkan penyebaran teror di masyarakat, melalui ancaman atau kekerasan, baik terorganisir atau tidak. Oleh karena itu, dapat dianggap sebagai kejahatan khusus terhadap kemanusiaan. Seperti diketahui, para teroris yang melakukan aksi pengeboman tersebut mengatasnamakan agama, padahal tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan dan tidak didasari nilai-nilai agama. Permasalahan ini harus segera diselesaikan sebelum terlambat dan menjadi ancaman yang menakutkan bagi kita semua. Pengeboman merupakan salah satu taktik yang paling umum digunakan oleh kelompok teroris (memiliki nilai kejutan). Aksi ini mendapat respons lebih cepat karena menimbulkan lebih banyak korban jiwa. Selain itu, pengeboman merupakan salah satu cara yang paling sering digunakan dan populer karena relatif murah, bahan mudah didapat, mudah dirakit, mudah digunakan, dan dampaknya dapat dirasakan secara langsung serta dapat menarik perhatian masyarakat dan media (Setiawan, 2022). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun