Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah sumber keuangan daerah yang digali dari wilayah daerah bersangkutan yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
KEMBALI KE ARTIKEL