Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi

Ruang Publik Kini dan Nanti

30 September 2015   19:45 Diperbarui: 30 September 2015   20:16 230 0
Sejuknya udara dan semilir angin menjadi penanda ketika saya memasuki tempat ini. Rimbunnya pepohonan menjadi peneduh dari sinar matahari, ya ini lah ruang terbuka hijau. Sesuai dengan UUNo 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang bahwa wilayah perkotaan wajib memiliki ruang terbuka hijau maupun non hijau sebagai ruang publik. Saya sendiri sedang berada di sebuah ruang publik di salah satu sudut di Kota Semarang yaitu sebuah taman bernama taman KB.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun