Multi dalam bahasa berarti banyak (lebih dari satu) dan berlipat be
lum tercampuri oleh ijtihad manusia sehingga bersifat tsubut (tetap), sedangkan para Ahli Hukum Islam (Jumhur Ulama) memberi definisi Akad sebagai pertalian antara ijab dan qabul yang dibenarkan oleh syara' yang menimbulkan akibat hukum terhadap obyeknya. (Anwar, 2007). Akad adalah pertemuan ijab dan qabul sebagai pernyataan kehendak dua pihak atau lebih untuk melahirkan suatu akibat hukum pada obyeknya (Mas'adi, 2002). Akad merupakan keterkaitan antara keinginan atau statemen kedua pihak yang dibenarkan oleh syara' dan akan menimbulkan implikasi hukum tertentu (Ash-Shiddieqy, 1974).
KEMBALI KE ARTIKEL