Setelah WHO menyatakan pandemi terhadap wabah Virus Corona atau COVID-19, beberapa Pemerintah daerah di Indonesia mulai mengeluarkan status tanggap darurat yang menghimbau masyarakatnya untuk tidak bepergian keluar rumah serta menunda seluruh kegiatan yang bersifat sosial/berkumpul. Adapun himbauan dimaksud berlangsung selama kurang lebih 2 pekan atau dapat diperpanjang sesuai perkembangan yang terjadi di lapangan.
KEMBALI KE ARTIKEL