Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Artikel Utama

TKI, Hindari Konflik dengan Warga Lokal dan Galakkan Kegiatan Sosial

28 Agustus 2016   22:07 Diperbarui: 29 Agustus 2016   11:57 249 15
Menurut buku pedoman pengawasan perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia, TKI adalah warga negara Indonesia baik laki-laki maupun perempuan yang melakukan kegiatan di bidang perekonomian, sosial, keilmuan, kesenian, dan olahraga profesional serta mengikuti pelatihan kerja di luar negeri, baik di darat, laut maupun udara dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja, yaitu suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan atau tertulis baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun