TKI, Hindari Konflik dengan Warga Lokal dan Galakkan Kegiatan Sosial
28 Agustus 2016 22:07Diperbarui: 29 Agustus 2016 11:5724915
Menurut buku pedoman pengawasan perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia, TKI adalah warga negara Indonesia baik laki-laki maupun perempuan yang melakukan kegiatan di bidang perekonomian, sosial, keilmuan, kesenian, dan olahraga profesional serta mengikuti pelatihan kerja di luar negeri, baik di darat, laut maupun udara dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja, yaitu suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan atau tertulis baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.