TKI Hong Kong contohnya, sebagian besar PJTKI dan
agency memberikan potongan selama 5 atau 6 bulan dengan besar sekitar HKD $2500. Potongan ini di ambang batas wajar, pasalnya menurut
Kepmen No. 98 Tahun 2012 TKI hanya diwajibkan membayar Rp 14.530.000 bagi yang
non (belum pernah bekerja), Rp 5.880.000 bagi yang
eks (pernah bekerja) dengan lama waktu tinggal di Indonesia kurang dari satu tahun, dan Rp 6.030.000 bagi yang
eks (pernah bekerja) dengan lama waktu tinggal di Indonesia lebih dari satu tahun dan kurang dari dua tahun.
KEMBALI KE ARTIKEL