Mohon tunggu...
KOMENTAR
Lyfe Artikel Utama

PJTKI Pemain Utama "Human Trafficking" Anak di Bawah Umur

5 Agustus 2016   15:46 Diperbarui: 6 Agustus 2016   14:57 190 6
TKI Hong Kong contohnya, sebagian besar PJTKI dan agency memberikan potongan selama 5 atau 6 bulan dengan besar sekitar HKD $2500. Potongan ini di ambang batas wajar, pasalnya menurut Kepmen No. 98 Tahun 2012 TKI hanya diwajibkan membayar Rp 14.530.000 bagi yang non (belum pernah bekerja), Rp 5.880.000 bagi yang eks (pernah bekerja) dengan lama waktu tinggal di Indonesia kurang dari satu tahun, dan Rp 6.030.000 bagi yang eks (pernah bekerja) dengan lama waktu tinggal di Indonesia lebih dari satu tahun dan kurang dari dua tahun.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun