Kata nikah berasal dari bahasa Arab yang berarti
(al-jam'u) atau "bertemu, berkumpul". Menurut istilah, nikah ialah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui akad yang dilakukan menurut hukum syariat Islam (Kemenag, 2023).
KEMBALI KE ARTIKEL