Istilah hari kerja dalam dokumen sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru (PHPU Pekanbaru, Pen.) mengemuka dalam permohonan PHPU Pekanbaru oleh Tim Kuasa Hukum BERTUAH yang dikoordinatori oleh Ahmad Yusuf, S.H., serta dalam jawaban Termohon yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru yang diketuai oleh Raga Perwira dengan 24 kuasa hukumnya. Dalam eksepsi mereka, Termohon menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi sudah sepatutnya menolak permohonan Pemohon karena berbagaimana alasan, salah satunya adalah waktu pengajuan permohonan, dianggap melewati batas waktu; 3 hari kerja. Pada jawabannya, melalui kuasa hukum KPU Pekanbaru disampaikan bahwa, penetapan hasil suara oleh Termohon dilakukan pada tanggal 4 Desember 2024 pukul 01.48 WIB. Sementara itu, menurut Termohon, Pemohon menyampaikan permohonan pada tanggal 6 Desember 2024 pukul 20.43 WIB. Â Sementara itu, perhomohan yang disampaikan Ahmad Yusuf, S.H., berserta anggota tim advokat Bertuah yang merupakan kuasa hukum Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru nomor urut 1 (satu) menyampaikan bahwa, PHPU Pekanbaru dengan objek perselisihan, yakni Surat Ketetapan KPU Pekanbaru nomor 864 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2024 disampaikan pada tanggal 6 Desember 2024, dimana menurut isi permohonan, tenggat waktu 3 (tiga) hari kerja adalah pukul 24.00 WIB. Dari sini, kita dapat melihat perbedaan pandangan antara Pemohoan dan Termohon menyoal defenisi hari kerja yang tercantum dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang disebutkan dalam bab 1 pasal 1 ayat 32 yang menyebutkan
"Hari kerja adalah hari kerja Mahkamah Konstitusi, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat kecuali hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah." Â
KEMBALI KE ARTIKEL