Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Mungkinkah MK Mendiskualifikasi Agung Nugoroho dan Markarius Anwar?

17 Desember 2024   20:28 Diperbarui: 17 Desember 2024   20:28 177 1
Kotawaringin Barat merupakan sebuah kabupaten di Kalimantan Tengah yang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2010 pernah mencatatkan sebuah keputusan diskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi dengan berhasilnya pemohon saat itu meyakinkan majelis hakim MK. Terlepas dari  perdebatan publik pasca keputusan dimaksud, langkah pemohon bersama kuasa hukumnya dalam menyakinkan majelis hakim saat itu dengan 68 orang saksi patut menjadi pembelajaran bagi kita semua. Putusan Mahkamah Agung nomor Nomor 45/PHPU.D-VIII/2010, terhadap perkara Perselisihan Hasil  Pemilihan  Umum  Kepala  Daerah  dan  Wakil  Kepala  Daerah  Kabupaten Kotawaringin Barat  Tahun 2010, yang diajukan oleh Dr. H. Ujang Iskandar, ST., M.Si dan Bambang Purwanto, S.ST., amat menggoncangkan banyak pihak. Bagaimana tidak, H.Sugianto dan H. Eko Soemarno,SH sebagai Paslon nomor urut 1 telah berhasil memperoleh suara tertinggi dengan 67.199 suara atau 54,87% kemudian disusul oleh Dr.H.Ujang Iskandar,ST.,M.SI dan Bambang Purwanto,S.ST., dengan perolehan 55.281 suara atau sejumlah 45,13 % dari suara sah. Hal ini dimuat dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Kotawaringin Barat nomor 62/Kpts-KPU-020.435792/2010. Tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat tahun 2010 tertanggal 12 Juni 2010,serta Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 63/kpts-kpu-020.435792/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon  Bupati Dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2010 sebagai Pasangan Calon Terpilih Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2010 dengan perolehan suara sah sebesar 67.199 suara atau sebesar 54,87 %, perolehan suara mana jauh melebihi perolehan suara Pemohon yang hanya sebesar 55.281, dimana terdapat selisih yang sangat signifikan, yakni sebesar 11.918 suara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun