Penggunaan dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dalam enam bulan sebelum Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) sangat diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang atau sering disebut dengan UU Pilkada, khususnya untuk mencegah potensi penyalahgunaan anggaran yang bisa digunakan untuk kepentingan politik atau keuntungan kandidat tertentu. Â Hal tersebut tertera dalam pasal 71 ayat (3) jo ayat (5) yang berbunyi "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih." kemudian ditegaskan lagi "Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota."
KEMBALI KE ARTIKEL