Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Bukan Sekedar Soal Angka

14 Desember 2024   08:26 Diperbarui: 14 Desember 2024   09:13 172 1
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) telah menerima pendaftaran permohonan Perselisihan Hasil  Pemilihan (PHP) Kepala Daeerah tahun 2024 sebanyak 283 permohonan. Hal tersebut tercermin dari laman resmi mereka dengan rincian, 16 permohonan untuk PHP Gubernur, 218 untuk Bupati dan 49 untuk Walikota. Jika perselisihan ini hanya mengacu kepada selisih suara perolehan tertinggi dan setelahnya sebagai syarat formil permohonan, maka sudah dapat dipastikan banyak permohonan yang akan berguguran pada tahapan pemeriksaan dismissal mendatang. Pasal 158 UU. No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang keseluruhannya menjelaskan hal formil sebab dapat diajukannya permohonan perselisihan oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota peserta Pilkada. Setidaknya ada beberapa daerah yang mengajukan permohonan perselisihan dengan menggunakan dilatarbelakangi oleh dugaan adanya pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun