Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara nomor 60/PUU-XII/2024 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat dikategorikan sebagai putusan yang membuka katup "borong partai" dalam Pilkada 2024. Praktisi hukum akan mengerti bahwa, putusan MK bersifat final dan mengikat atau yang juga sering disebut dengan final and binding. Atau berasaskan Asas erga omnes, tercermin dari ketentuan yang menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) langsung dapat dilaksanakan, dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain.
KEMBALI KE ARTIKEL