Perencanaan dan penganggaran merupakan dua proses penting dalam manajemen keuangan pemerintah daerah. RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah), KUA (Kebijakan Umum Anggaran), dan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah dokumen-dokumen yang harus sinkron dan saling terkait untuk memastikan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran. Namun, perbedaan dalam jumlah anggaran antara ketiga dokumen ini sering kali menimbulkan masalah hukum yang dapat berpengaruh terhadap akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL