Pengunduran diri seorang Penjabat Gubernur, Bupati atau Walikota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang, menjadi perbincangan hangat belakangan ini. Terutama pasca Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang Pengunduran Diri Pj. Kepala Daerah yang akan Maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024. Surat tertanggal 16 Mei 2024 tersebut menjelaskan ketentuan sekaligus mekanisme proses pengunduran diri bagi Pj. kepala daerah yang hendak mengikuti Pilkada 2024.Â
KEMBALI KE ARTIKEL