Kriminalisasi sebelum pencalonan kepala daerah telah menjadi isu yang kian mendapat perhatian di Indonesia. Fenomena ini mengacu pada upaya hukum yang diduga sengaja dilakukan untuk menjegal kandidat tertentu dari pencalonan dalam pemilihan kepala daerah. Praktik semacam ini tidak hanya mencederai prinsip demokrasi, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi sistem hukum dan politik di negara ini. Artikel ini akan membahas berbagai aspek kriminalisasi sebelum pencalonan kepala daerah, termasuk motif, metode, dampak, dan contoh kasus.
KEMBALI KE ARTIKEL