Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kepemilikan Lahan Pertanian Melebihi 20 Hektar dan Ketentuan Pidananya

10 Juni 2024   09:10 Diperbarui: 10 Juni 2024   09:25 750 7
Indonesia, sebagai negara agraris dengan kekayaan alam yang melimpah, menghadapi tantangan serius dalam hal penguasaan tanah. Dominasi kepemilikan tanah oleh segelintir pihak telah menciptakan kesenjangan sosial yang mendalam dan menghambat kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, melawan dominasi penguasaan tanah menjadi suatu keharusan untuk mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi di Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun