Tahun 2012 silam, saat Rusli Zainal masih menjabat sebagai Gubernur di provinsi Riau, "cucu" perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pengembangan Investasi Riau milik Pemprov Riau bernama PT. Riau Power Satu dibentuk dengan pemilik saham anak perusahaannya, PT. Riau Power (49%), merupakan anak perusahaan PT. Pengembangan Investasi Riau (PT. PIR) dan PT. Zug Industry Indonesia (51%). Ketiga perusahaan ini kemudian, pada tahun 2020 silam, digugat ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru oleh pekerjanya, karena tidak membayarkan gaji karyawannya sejak Juni 2018. Singkatnya, para karyawan memenangkan gugatan PHI tersebut, dan tanggal 2 November 2023, Ketua Pengadilan PHI Pengadilan Negeri Pekanbaru menerbitkan Surat Penetapan dalam perkara Nomor: 35/Pen.PHI/Eks-Pts/2022/PN Pbr, jo. Nomor: 6/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr, jo. Nomor:1289 K/Pdt.Sus-PHI/2021, yang mana surat tersebut memerintahkan KJPP Patuh Ansori Rahman dan Rekan untuk memberikan laporan penilaian kepada PHI PN Pekanbaru guna keperluan eksekusi lelang dalam perkara aquo.
KEMBALI KE ARTIKEL