Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Mengapa Indonesia Melarang Marxisme, Sementara Sektarianisme Dibiarkan?

26 September 2013   21:08 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:21 5655 1

Setelah tertunda dua kali pengesahannya, rancangan undang-undang organisasi kemasyarakatan (RUU Ormas) akhirnya diketok menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR kemarin pada awal bulan Juli tahun ini. Pengesahan tersebut dilakukan lewat mekanisme voting dengan suara mutlak, yakni 311 orang setuju di antara 361 anggota DPR yang hadir.


Satu hal yang masih menyisakan keprihatinan adalah tercantumnya pelarangan organisasi yang bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar yang telah mengalami empat kali amandemen. UU Ormas menganggap bertentangan apabila suatu organisasi mengadopsi paham-paham yang sejak zaman orde baru sudah terlarang, salah satunya adalah paham marxisme.

Ini cukup memprihatinkan sebab di zaman sekarang Pemerintah dan kroni-kroninya tampaknya memelihara ‘kekhawatiran’ terhadap paham yang dilahirkan oleh Karl Marx tersebut bisa eksis kembali. Tapi di saat bersamaan, Pemerintah, yang menggubris kekhawatiran sejumlah pihak akan bangkitnya marxisme di Indonesia, seolah tidak mampu menjaga keamanan warganya sendiri yang sepertinya lebih ketakutan menghadapi aksi kekerasan yang diinisiasi oleh sesama masyarakat sipil lainnya yang acapkali bergabung dalam organisasimasyarakat (ormas) sektariasnime, atau ormas yang menganggap nilai-nilai mereka sendiri yang benar. Warga sipil dengan nyata melakukan tindak kekerasan dan radikalisme terhadap warga lain, baik oleh ormas yang sudah lama eksis ataupun kelompok dadakan yang dibentuk hanya untuk kepentingan sesaat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun