Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah perusahaan kecil yang dimiliki dan dikelola oleh seseorang atau sekelompok kecil orang dengan jumlah kekayaan dan pendapatan tertentu. Berdasarkan data Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, di tahun 2021 jumlah UMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta. Data tersebut menggambarkan bahwa lebih dari 90% usaha di Indonesia merupakan UMKM di berbagai sektor. Dari tahun ke tahun, jumlah UMKM terus meningkat dan mampu menyerap banyak tenaga kerja. Keberadaan UMKM juga memberikan kontribusi tehadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,07 persen. PDB merupakan tolok ukur pertumbuhan suatu negara, karena dianggap sebagai parameter tunggal kesejahteraan rakyat di negara tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL