Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Eksistensi Pendidikan Berbasis Kearifan Lokal di Tengah Arus Modernisasi di Sektor Pendidikan

21 Agustus 2024   20:15 Diperbarui: 21 Agustus 2024   20:17 13 0
Pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara yang diatur dalam undang-undang. Hak warga negara Indonesia terkait dengan pendidikan tertuang dalam UUD 1945 (amandemen keempat) Pasal 31 ayat 1 - 3 yang berbunyi sebagai berikut :

  • Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan;
  • Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya;
  • Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun